Jual Bkkbn E-Katalog - LKPP

Jual Implant Kit | I.U.D Kit | VTP Kit | Minilaparotomy Kit | di E- Katalog LKPP

2024 ALKESPRODUK BKKBN 2024JUAL E-KATALOG LKPP 2024

1/18/20243 min read

Penggunaan DAK Fisik Bidang Kesehatan Subbidang Keluarga Berencana diarahkan untuk menu sarana prasarana pelayanan KB dengan kegiatan:

1.Pengadaan Vasektomi Tanpa Pisau (VTP) Kit

· Pengertian VTP Kit adalah kebutuhan set vasektomi tanpa pisau yang digunakan untuk operasi VTP sesuai standar WHO dengan menggunakan metode “Li”.

· Kriteria Sasaran Penyediaan sarana penunjang pelayanan KB yaitu fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) dan jaringan/jejaringnya yang melayani vasektomi dan teregister dalam sistem informasi manajemen (SIM) BKKBN.

· Standar pemenuhan kebutuhan

1) setiap faskes minimal mendapatkan masing-masing satu VTP Kit;

2) askes serta jejaring atau jaringannya yang belum memiliki sarana penunjang pelayanan KB berupa VTP Kit atau yang sudah memiliki sarana tersebut tetapi dalam kondisi rusak/tidak layak pakai yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan faskes;

3) setiap faskes serta jejaring atau jaringannya wajib menjaga kualitas VTP Kit dan

4) Kepala OPD KB kabupaten/kota menyatakan bersedia menyiapkan tim vasektomi di wilayahnya.

2. Pengadaan mini laparotomi/tubektomi set

a. Pengertian Sarana penunjang pelayanan kontrasepsi mini laparotomi/ tubektomi set diperuntukkan bagi tenaga kesehatan untuk melakukan prosedur sterilisasi wanita (tubektomi) di rumah sakit.

b. Kriteria Sasaran Rumah sakit yang memberikan pelayanan KB metode operasi wanita (MOW) dan teregister dalam SIM BKKBN.

c. Standar pemenuhan kebutuhan:

· setiap rumah sakit yang memiliki nomor registrasi BKKBN minimal mendapatkan 1 (satu) set mini laparotomi/tubektomi serta wajib menjaga kualitasnya; dan

· di wilayah kerja rumah sakit terdapat permintaan untuk pelayanan kontrasepsi MOW yang dituangkan sebagai target Perkiraan, Permintaan Masyarakat (PPM) MOW.

d. Persyaratan pengusulan mini laparotomi/tubektomi set:

1) menyertakan surat pernyataan pimpinan rumah sakit terkait: a) rumah sakit yang sudah memiliki mini laparotomi/tubektomi set tetapi dalam kondisi rusak/tidak layak pakai jika akan mengajukan kembali usulan penyediaan mini laparotomi/ tubektomi set; dan b) penyediaan dana pemeliharaan.

2) menyertakan surat pernyataan kepala rumah sakit, dokter obgyn penanggung jawab pelayanan dan dokter anestesi untuk kesediaan melaksanakan pelayanan MOW sesuai dengan dengan skema pembiayaan dari pemerintah/BKKBN; dan

3) setiap rumah sakit yang mendapatkan mini laparotomi/ tubektomi set wajib memberikan data hasil pelayanan MOW.

3. Pengadaan laparoskopi dengan kamera dan monitor

o Pengertian Sarana penunjang pelayanan kontrasepsi laparoskopi dengan kamera dan monitor diperuntukkan bagi tenaga kesehatan dalam melakukan MOW dengan metode laparoskopi di rumah sakit.

o Kriteria Sasaran: Rumah sakit yang memberikan pelayanan KB MOW dan teregister dalam sistem pencatatan dan pelaporan BKKBN.

Standar Pemenuhan Kebutuhan:

1) setiap rumah sakit yang memiliki nomor registrasi BKKBN minimal mendapatkan 1 (satu) set laparoskopi serta wajib menjaga kualitasnya;

2) di wilayah kerja rumah sakit terdapat demand untuk pelayanan kontrasepsi MOW yang dituangkan sebagai target PPM MOW; dan

3) setiap rumah sakit memiliki tim provider terlatih laparoskopi oklusi tuba anestesi lokal (LOTAL) terdiri dari 1 (satu) orang dokter obgyn, 2 (dua) orang perawat dan dokter anestesi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan laparoskopi.

1.1.1.1 Persyaratan pengusulan laparoskopi: 1) menyertakan surat pernyataan pimpinan rumah sakit, terkait:

1) rumah sakit yang sudah memiliki laparoskopi tetapi dalam kondisi rusak/tidak layak pakai jika akan mengajukan kembali usulan penyediaan laparoskopi; b) penyediaan akses gas CO2; dan c) penyediaan dana pemeliharaan.

2) 2) menyertakan surat pernyataan kepala rumah sakit, dokter obgyn penanggung jawab pelayanan dan dokter anestesi untuk kesediaan melaksanakan pelayanan MOW sesuai dengan dengan skema pembiayaan dari pemerintah/BKKBN;

3) menyertakan surat pernyataan kesediaan pemerintah daerah menyediakan dana pelatihan bagi tim provider (satu dokter obgyn dan dua Perawat) apabila belum tersedia tim provider yang kompeten; dan

4) setiap rumah sakit yang mendapatkan laparoskopi set wajib memberikan data hasil pelayanan MOW.

Pengadaan implant removal kit

a. Pengertian Sarana penunjang pelayanan kontrasepsi implant removal set diperuntukkan bagi tenaga kesehatan untuk mencabut/ melepas obat kontrasepsi implan/Alat Kontrasepsi Bawah Kulit (AKBK)

b. Kriteria sasaran: Faskes KB yang sudah memiliki nomor kode fasilitas kesehatan KB (K/0/KB) serta jejaring atau jaringan faskes KB.

c. Standar pemenuhan kebutuhan:

1) setiap faskes dan jaringan/jejaring minimal mendapatkan masingmasing satu set implant removal kit;

2) faskes dan jaringan/jejaring yang belum memiliki sarana penunjang pelayanan KB berupa implant removal kit atau yang sudah memiliki sarana tersebut tetapi dalam kondisi rusak/tidak layak pakai yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan faskes; dan

3) setiap faskes dan jaringan/jejaring wajib menjaga kualitas implant removal kit.

6. Pengadaan IUD kit

a. Pengertian: Sarana penunjang pelayanan kontrasepsi AKDR/IUD kit diperuntukkan bagi tenaga kesehatan untuk memasang dan mencabut alat kontrasepsi IUD/AKDR.

b. Kriteria sasaran: Faskes yang sudah memiliki nomor kode fasilitas kesehatan KB (K/0/KB) serta jejaring atau jaringan fasilitas pelayanan kesehatan.

c. Standar pemenuhan kebutuhan:

1) setiap faskes dan jaringan/jejaring minimal mendapatkan masing masing satu set IUD Kit;

2) faskes dan jaringan/jejaring yang belum memiliki sarana penunjang pelayanan KB berupa IUD Kit atau yang sudah memiliki sarana tersebut tetapi dalam kondisi rusak/tidak layak pakai yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan faskes; dan

3) setiap faskes dan jaringan/jejaring wajib menjaga kualitas IUD Kit.

CV.AQSHA MEDIKA sebagai produsen sekaligus distributor resmi yang menjual produk-produk Jukops DAK BOKB BKKBN Tahun Anggaran 2024, baik untuk pengadaan PL, Lelang/ Tender LPSE, maupun E-Katalog LKPP E-Purchasing di Kabupaten, Kota dan Provinsi di Indonesia.

Untuk pemesanan barang, brosur, spesifikasi teknis dan kelengkapan administrasi produk Implan Removal Kit (Memiliki AKD KEMENKES RI) BKKBN T.A. 2024, Silahkan menghubungi :

CV.AQSHA MEDIKA

Tn.Mohammad Fadel Aqsha Ramadhan

Telp / Wa : 0821-5468-0042

Kami Menjual Produk Alkes Melalui E-Katalog dengan beberapa Produk ber TKDN